Konsumsi Sabu di Rumah, Seorang Residivis di Matangkuli Ditanggap Polisi

ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis, (16/01/2020).

Pelaku yakni ZK (36) merupakan warga Gampong Punti Kecamatan setempat. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto,” ujar M Daud.

Kemudia pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakIni Hasil Sidang Paripurna Penetapan AKD DPRA
Artikulli tjetërMeski Tanpa Demokrat, Golkar dan PPP, AKD DPRA Sah, Berikut Nama-namanya