ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis, (16/01/2020).
Pelaku yakni ZK (36) merupakan warga Gampong Punti Kecamatan setempat. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto,” ujar M Daud.
Kemudia pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…
Komentar