ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis, (16/01/2020).
Pelaku yakni ZK (36) merupakan warga Gampong Punti Kecamatan setempat. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto,” ujar M Daud.
Kemudia pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan terus…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Aceh segera mencopot Kepala Cabang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang divonis 12,5 tahun penjara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat persentase penduduk miskin di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Aceh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya akun Facebook palsu…
Komentar