ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis, (16/01/2020).
Pelaku yakni ZK (36) merupakan warga Gampong Punti Kecamatan setempat. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto,” ujar M Daud.
Kemudia pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Palembang | Pasangan nomor urut 1 Nani Afrida dan Bayu Wardhana menang dan terpilih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…
Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…
Komentar