ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis, (16/01/2020).
Pelaku yakni ZK (36) merupakan warga Gampong Punti Kecamatan setempat. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Pers opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto,” ujar M Daud.
Kemudia pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…
Komentar