KontraS Aceh Kecam Pengepungan Rumah Abu Kamil oleh Aparat Keamanan

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. mengatakan puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dikabarkan telah mengepung paksa rumah salah satu warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yakni kediaman Abu Kamil pada Sabtu (27/5/2023) pukul 07:00 WIB

“Menurut sumber lapangan KontraS Aceh, polisi beralasan pengepungan ini bagian dari upaya pencarian terhadap buron (DPO) kasus narkoba,” ujarnya pada Senin (29/5/2023).

Namun sambungnya, diduga aparat kepolisian juga telah mengintip ke rumah Abu Kamil. Warga setempat lantas merasa resah dengan pengepungan tersebut. Apalagi, masih lekat ingatan di masyarakat Gampong Blang Meurandeh tentang sejarah pelanggaran HAM masa lalu di kawasan itu. Peristiwa pengepungan kali ini kembali mengungkit trauma mereka.

Terkait hal ini, KontraS Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

“Apalagi melihat sejarah Beutong dengan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga pulih, tindakan ini berpotensi membangkitkan trauma warga Beutong. Polisi tidak punya sensitivitas,” kritik Husna.

Menurut KontraS Aceh, tindakan memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan memang dibenarkan dalam undang-undang, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.

Husna menyebutkan aturan KUHAP, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Di antaranya, petugas wajib melengkapi administrasi melalui surat, memberitahukan ketua lingkungan setempat termasuk memberitahukan penghuni rumah tentang kepentingan pengepungan tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas.

“Petugas bahkan dilarang melakukannya jika tidak memberitahukan penghuni tentang kepentingan, sasaran dan alasan sah dari tindakan tersebut,” kata Husna lagi.

KontraS Aceh menegaskan, pengepungan ini lantas sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara. Di sisi lain, warga Beutong saat ini tengah gencar menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran satu perusahaan tambang yang dianggap bakal mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Beutong Ateuh.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Warga Beutong Ateuh tengah dikhawatirkan dengan kehadiran perusahaan tambang, kini mereka bahkan terintimidasi dengan peristiwa pengepungan aparat keamanan, di mana negara yang seharusnya memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap mereka?” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPantai Buatan Kuala Langsa, Potensi Wisata yang Masih Diabaikan Pemerintah
Artikulli tjetërGerindra Aceh Gelar Rakorda di Kota Langsa