Categories: NEWS

KontraS Aceh Kecam Pengepungan Rumah Abu Kamil oleh Aparat Keamanan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. mengatakan puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dikabarkan telah mengepung paksa rumah salah satu warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yakni kediaman Abu Kamil pada Sabtu (27/5/2023) pukul 07:00 WIB

“Menurut sumber lapangan KontraS Aceh, polisi beralasan pengepungan ini bagian dari upaya pencarian terhadap buron (DPO) kasus narkoba,” ujarnya pada Senin (29/5/2023).

Namun sambungnya, diduga aparat kepolisian juga telah mengintip ke rumah Abu Kamil. Warga setempat lantas merasa resah dengan pengepungan tersebut. Apalagi, masih lekat ingatan di masyarakat Gampong Blang Meurandeh tentang sejarah pelanggaran HAM masa lalu di kawasan itu. Peristiwa pengepungan kali ini kembali mengungkit trauma mereka.

Terkait hal ini, KontraS Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

“Apalagi melihat sejarah Beutong dengan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga pulih, tindakan ini berpotensi membangkitkan trauma warga Beutong. Polisi tidak punya sensitivitas,” kritik Husna.

Menurut KontraS Aceh, tindakan memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan memang dibenarkan dalam undang-undang, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.

Husna menyebutkan aturan KUHAP, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Di antaranya, petugas wajib melengkapi administrasi melalui surat, memberitahukan ketua lingkungan setempat termasuk memberitahukan penghuni rumah tentang kepentingan pengepungan tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas.

“Petugas bahkan dilarang melakukannya jika tidak memberitahukan penghuni tentang kepentingan, sasaran dan alasan sah dari tindakan tersebut,” kata Husna lagi.

KontraS Aceh menegaskan, pengepungan ini lantas sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara. Di sisi lain, warga Beutong saat ini tengah gencar menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran satu perusahaan tambang yang dianggap bakal mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Beutong Ateuh.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Warga Beutong Ateuh tengah dikhawatirkan dengan kehadiran perusahaan tambang, kini mereka bahkan terintimidasi dengan peristiwa pengepungan aparat keamanan, di mana negara yang seharusnya memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap mereka?” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

47 menit ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

2 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

18 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

22 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

23 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

23 jam ago