Analisaaceh.com, Idi | Mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana dana desa Tahun Anggaran 2018.
Tersangka berinisial M ini diamankan petugas pada Jum’at, 7 Januari 2022 di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang APBG Tahun Anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.523.107.700.
Baca: Hamili Pacar dan Sebar Foto Vulgar di Medsos, Pemuda Asal Aceh Timur Diringkus Polisi
“Nilai ini diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim, Senin (7/2/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tempat persembunyiannya Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan. Tak menunggu lama, petugas langsung ke lokasi untuk dilakukan penangkapan.
Baca: Kronologis Suami Bunuh Istri di Aceh Timur, Sempat Buat Laporan Hilangnya Korban ke Polisi
“Petugas berhasil mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.