Categories: NEWS

KPI Aceh Diminta Atur Pengawasan Konten Media Sosial

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun regulasi terkait pengawasan konten di media sosial, menyusul meningkatnya fenomena konten negatif yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat Aceh.

Dorongan tersebut sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas kewenangan KPI tidak hanya pada siaran televisi dan radio, tetapi juga media digital dan platform internet.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menilai banyak konten yang beredar di media sosial tidak lagi mencerminkan etika publik dan nilai moral masyarakat Aceh. Karena itu, menurutnya, KPI Aceh perlu segera menyusun pedoman dan sanksi bagi pelanggaran norma bermedia sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 25 qanun tersebut.

“Qanun ini memberi dasar hukum bagi KPI Aceh untuk bertindak. Saat ini banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai syariat dan budaya kita, dan itu perlu ditertibkan melalui regulasi yang jelas,” kata Nasir, Rabu (5/11/2025).

Ia menegaskan, pemerintah daerah siap mendukung langkah KPI Aceh, termasuk dalam aspek kebijakan dan anggaran, agar pengawasan terhadap konten digital dapat berjalan efektif.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyatakan lembaganya telah menyiapkan rancangan awal regulasi sebagai tindak lanjut qanun tersebut. Menurutnya, Aceh kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibanding provinsi lain dalam hal pengawasan penyiaran berbasis internet.

“Qanun Penyiaran Aceh memberi mandat baru kepada KPI untuk mengawasi media baru, termasuk media sosial. Karena itu, kami berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai aturan turunan,” ujarnya.

Selain menyusun regulasi, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis pada 2025 untuk memperkuat literasi dan tata kelola penyiaran.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

PT Asdal Prima Lestari Diduga Langgar Aturan Plasma Perkebunan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan setelah…

54 menit ago

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

4 jam ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

4 jam ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

4 jam ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

4 jam ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

4 jam ago