Categories: NEWS

Pelaku Pembakaran Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dugaan pelaku pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah, pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui merupakan salah satu santri yang mondok di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

“Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV.

Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh salah seorang santri yang kemudian membangunkan rekan-rekannya di lantai satu untuk segera menyelamatkan diri.

“Bangunan asrama tersebut memiliki lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api dengan cepat membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang-barang milik para santri. Api juga menjalar ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” jelas Kombes Joko.

Kebakaran berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dengan bantuan santri dan warga sekitar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti rekaman CCTV, penyidik mengarahkan penyelidikan kepada salah satu santri.

“Dari hasil pemeriksaan, santri tersebut mengaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung,” ujar Kapolresta.

Motif pembakaran, kata dia, diduga karena pelaku sering mengalami perundungan (bullying) dari beberapa temannya.

“Pelaku mengaku merasa tertekan secara mental hingga timbul niat untuk membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang kerap mem-bully dirinya ikut terbakar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta Banda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Cabdin dan Sekolah Harus Bersatu Majukan Pendidikan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengajak seluruh jajaran Cabang Dinas Pendidikan…

2 hari ago

Masyarakat Sipil Aceh Dorong Pembentukan UU Kehutanan Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak…

2 hari ago

Persada Abdya Lolos 8 Besar Usai Taklukkan Muda Sedia 2-0

Analisaaceh.com, Bireuen | Tim sepakbola Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meraih kemenangan usai menaklukkan…

2 hari ago

Enam Tersangka Ikhtilat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti…

3 hari ago

Wanita Asal Lamdingin Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam,…

3 hari ago

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh…

3 hari ago