Categories: Token Listrik Gratis

Kriteria, Syarat dan Waktu Mendapatkan Stimulus Bebas Rekening Minimum dari PLN

Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia melalui PLN memberikan stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

Tak hanya itu, bagi pengguna di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.

Stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Adapun program ini diberikan bagi:

  • Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
  1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
  3. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
  • Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
  1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
  2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
  3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Token Listrik Gratis
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Berknalpot Brong

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit…

10 jam ago

Puluhan UMKM Abdya Terima Bantuan UEP, Usman: Dorong Usaha Naik Kelas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh(DPRA) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Usman IA,…

10 jam ago

Wabup Zaman Akli: Kemiskinan Bukan Sekadar Angka, tapi Realitas Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa percepatan penanggulangan…

10 jam ago

Empat Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dilimpahkan ke JPU, Rp3,38 M Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan empat terdakwa…

10 jam ago

DSI Aceh Dorong ASN Perkuat Koperasi Amanah Berbasis Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong penguatan Koperasi Konsumen Amanah Syariah…

18 jam ago

Ampon Bang: Potensi Wisata Abdya Harus Dipromosikan Lewat Media Sosial

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota DPR-RI asal Aceh, Teuku Zulkarnaini yang akrab disapa Ampon Bang mengajak…

1 hari ago