Lakukan Pungli dengan Memalsukan Dokumen, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Tengah

Polisi saat mengamankan pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) lahan parkir berlangganan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Takengon | Seorang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) lahan parkir berlangganan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, di Kampung Lemah Burbana Kecamatan Bebesen diamankan Polisi.

Pelaku berinisial SA yang tangkap pada Rabu (13/10) ini melancarkan aksinya dengan memalsukan dokumen resmi milik Dinas Perhubungan setempat.

“Terduga pelaku melakukan pungutan liar terhadap tukang parkir pada beberapa titik lokasi di Jalan Lebe Kader dengan memalsukan dokumen resmi milik Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah,” kata Kapolsek Bebesen Ipda Irwan AK.

SA menetapkan iuran untuk satu lahan parkir berlangganan sebesar Rp. 35 ribu setiap bulannya. Terduga, kata Kapolsek, telah menjalankan aksinya selama dua bulan yakni September dan Oktober tahun ini.

Usai diamankan, SA dibawa ke Mako Polsek Bebesen dan kemudian dilimpahkan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Sampai di Mako Polsek Bebesen, pelaku SA diantar ke Polres Aceh Tengah dan selanjutnya kasus penipuan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TENGAH
Komentar
Artikulli paraprakIptu Rajabul Asra Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan
Artikulli tjetërEmpat Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers