Lapor SPT Pajak Berakhir Malam ini, Berikut Cara Mengisi SPT Online

Analisaaceh.com | Bagi setiap orang yang wajib pajak, segeralah melaporkan surat pemberitahun tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan seperti ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2020, setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk batas akhir lapor SPT tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini, Jumat (30/4/2020). Bagi Anda yang belum sempat lapor, masih ada kesempatan sampai tengah malam ini atau pukul 23.59 WIB.

Para wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diharapkan tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara untuk penanganan wabah virus Corona (COVID-19).

Khusus penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak baik WP badan maupun orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi yang mana paling lambat 30 Juni 2020.

Dilansir dari situs pajak, berikut langkah mengisi SPT Online:

  1. Langkah pertama, wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak
  3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi
  4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang
  5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan
  6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS
  7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
  8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Onlineke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

  1. Email, NPWP, dan kode EFIN
  2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja
  3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan
  4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan
  5. Menentukan PTKP.
Komentar
Artikulli paraprakCara Dapatkan Token Listrik Gratis Via Whatsapp dan Website PLN
Artikulli tjetërIni Hasil Rapat Komisi VI DPR RI dengan Dirut Bank BUMN Terkait Keringanan Cicilan