Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Perampas Uang Rp 320 Juta dan Sepmor Dilumpuhkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh setelah berhasil merampas sejumlah uang dan motor pada Senin (13/4/2020) malam.

Pelaku berinisial HUS alias MI (31) merampas uang senilai Rp 320 juta dan sepeda motor milik seorang pedagang Zulmaidi (42) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko milik korban tega merampas uang milik mantan majikannya itu.

“Korban saat itu kembali dari toko nya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba – tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan tujuan korban terjatuh,” kata Kapolresta.

Namun, di saat itu korban dan pelaku terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka di bagian telinga, pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi.

“Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” jelas Kapolresta didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.

“Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian,” tambah Kapolresta.

Setelah menemukan titik terang, personel melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban, Kamis (28/4) sekitar jam 23.00 WIB di rumahnya.

“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (29/4) dini hari,” lanjut Kapolresta Banda Aceh.

Sesampai petugas di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah, Sepeda Motor Honda Vario putih Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam, Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam serta BPKB Asli dan STNK Asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit handphone,” tutur Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, ianya berteriak dan melawan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, dan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.

Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu jnit Handphone merk Vivo warna biru.

Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

10 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

13 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

16 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago