Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menangani lima laporan korban kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh seorang dukun di Desa Pante Ceremen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Pelaku BTR (48) atau dikenal dengan Pesulap Hijau ini merupakan seorang dukun yang mengaku utusan Tuhan serta dapat mengobati pasien dengan cara tradisional.
Staf Operasional LBH Banda Aceh, Farah mengatakan bahwa pihaknya telah datang dan menemui para korban dari kebejatan dukun ini. Dari keterangan yang diperoleh bahwa yang menjadi korban berjumlah puluhan orang, namun yang berani melapor ke Polisi hanya sekitar lima orang.
Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 70 Tahun di Aceh Barat Ditangkap Polisi
“Mereka itu seperti dihipnotis oleh pelaku, ketika mereka ke situ, korban dikasih air sehingga nurut ke semua perkataan pelaku, bahkan ada yang jadi korban itu satu keluarga, anak, ibu dan kakak sepupu,” ujar Farah, Rabu (5/10/2022).
Dikatakan Farah, mayoritas yang menjadi korban adalah wanita yang sudah mempunyai suami, mereka diiming-iming dapat sembuh dari penyakit sehingga korban merasa yakin akan perkataan pelaku.
Baca Juga: Bejat! Pria 57 Tahun di Pidie ini Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
Tetapi para korban tidak berani membuat laporan atas kebejatan dukun tersebut lantaran mereka berada di bawah ancaman.
”Ada yang diajak dan ikrarkan menjadi istrinya, padahal istrinya sendiri itu sudah ada enam atau tujuh orang. Salah satu korban mengakui ia pernah diajak untuk menjadi istrinya melalui telepon dan berhubungan badan, korban sempat menolak, namun pelaku mendatangi korban dan seakan menghipnotis korban sehingga korban terjebak,” jelas Farah.
Baca Juga: Usai Lecehkan Anak Bawah Umur, Pemuda Nagan Raya Serahkan Diri ke Polisi
LBH Banda Aceh telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan agar pelaku dapat dihukum atas perbuatan kejinya tersebut.
“Sekarang Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini,” pungkasnya.