Categories: ACEH UTARANEWS

LBH Iskandar Muda Investigasi Rekaman Suara Oknum Pejabat di Kecamatan Langkahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (LIMA) menurunkan tim untuk mengumpulkan data terkait rekaman suara percakapan oknum pejabat di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Tim investigasi diturunkan untuk mengkonfrontir kebenaran isi rekaman suara.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait rekaman tersebut. Kemarin tim telah berupaya untuk mengklarifikasi kepada pihak terkait yaitu Camat Langkahan, namun tidak dapat dijumpai, dicoba komunikasi dengan telpon pun tidak terhubung” ujar Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra, SH dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca : Skandal Rekaman Suara “Si Nyonya Besar” dan Rapat P2G Ilegal di Geudumbak Aceh Utara

Sebelumnya, LBH Iskandar Muda mendapatkan laporan berupa rekaman percakapan yang menyusun skenario pembentukan P2G Gampong Geudumbak oleh pihak Kecamatan Langkahan. Dalam percakapan juga disusun skenario melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tuha peut yang dituding tidak bersedia membentuk P2G.

LIMA dalam keterangan tertulis menyebutkan pihaknya melakukan upaya klarifikasi dengan menurunkan tim, Rabu, kemarin. Rizal menyebut pihaknya ingin mengklarifikasi ke para pihak yang ada dalam rekaman.

“Hal ini dikarenakan adanya dugaan upaya-upaya “menghasut”, “membujuk” kepada suatu perbuatan yang patut diduga mengarah ke pelanggaran atau tindakan kejahatan. Namun saat tim tiba di Kantor Camat dalam keadaan sepi. Camat tidak berada di tempat, demikian juga pejabat lainnya tidak berada di tempat” kata Rizal.

Untuk langkah selanjutnya, LIMA sebut Rizal akan melaporkan kasus ini ke Bupati Aceh Utara melalui sekretaris daerah. Rizal menyebut skenario di dalam isi rekaman itu sangat berbahaya bagi tatanan pemerintahan gampong yang dilindungi UU dan qanun nomor 4 tahun 2009.

“Kita akan laporkan ke atasannya. Langkah ini kita lakukan dalam rangka mengawasi pejabat publik dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan regulasi dan norma-norma yang berlaku” demikian Rizal.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

16 jam ago

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Pemerintah Pusat telah menyiapkan…

16 jam ago

Dana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

16 jam ago

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan…

16 jam ago

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran…

16 jam ago

Safaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran…

16 jam ago