Categories: ACEH UTARANEWS

LBH Iskandar Muda Investigasi Rekaman Suara Oknum Pejabat di Kecamatan Langkahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (LIMA) menurunkan tim untuk mengumpulkan data terkait rekaman suara percakapan oknum pejabat di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Tim investigasi diturunkan untuk mengkonfrontir kebenaran isi rekaman suara.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait rekaman tersebut. Kemarin tim telah berupaya untuk mengklarifikasi kepada pihak terkait yaitu Camat Langkahan, namun tidak dapat dijumpai, dicoba komunikasi dengan telpon pun tidak terhubung” ujar Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra, SH dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca : Skandal Rekaman Suara “Si Nyonya Besar” dan Rapat P2G Ilegal di Geudumbak Aceh Utara

Sebelumnya, LBH Iskandar Muda mendapatkan laporan berupa rekaman percakapan yang menyusun skenario pembentukan P2G Gampong Geudumbak oleh pihak Kecamatan Langkahan. Dalam percakapan juga disusun skenario melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tuha peut yang dituding tidak bersedia membentuk P2G.

LIMA dalam keterangan tertulis menyebutkan pihaknya melakukan upaya klarifikasi dengan menurunkan tim, Rabu, kemarin. Rizal menyebut pihaknya ingin mengklarifikasi ke para pihak yang ada dalam rekaman.

“Hal ini dikarenakan adanya dugaan upaya-upaya “menghasut”, “membujuk” kepada suatu perbuatan yang patut diduga mengarah ke pelanggaran atau tindakan kejahatan. Namun saat tim tiba di Kantor Camat dalam keadaan sepi. Camat tidak berada di tempat, demikian juga pejabat lainnya tidak berada di tempat” kata Rizal.

Untuk langkah selanjutnya, LIMA sebut Rizal akan melaporkan kasus ini ke Bupati Aceh Utara melalui sekretaris daerah. Rizal menyebut skenario di dalam isi rekaman itu sangat berbahaya bagi tatanan pemerintahan gampong yang dilindungi UU dan qanun nomor 4 tahun 2009.

“Kita akan laporkan ke atasannya. Langkah ini kita lakukan dalam rangka mengawasi pejabat publik dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan regulasi dan norma-norma yang berlaku” demikian Rizal.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 jam ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 jam ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

3 hari ago

Tiga Pelaku Curanmor Banda Aceh Ditangkap, Motor Dijual Rp11 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang…

3 hari ago

Perkuat Payung Hukum, KIP Aceh Barat Teken PKS dengan Kejari

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan…

5 hari ago

16.276 Hektare Sawah di Aceh Rusak Berat Pascabencana, Petani Butuh Penanganan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 16.276 hektare sawah di Aceh mengalami kerusakan berat akibat bencana…

5 hari ago