Categories: NEWS

Lecehkan 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diburu Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memburu oknum pimpinan pasantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), yang diduga melakukan tindak pidana pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023), bahwa tersangka belum ditemukan dan pihaknya sedang melakukan pencarian.

“Kasus ini sedang didalami, jika ada kabar, Insya Allah secepatnya kita rilis karena tersangka juga belum dapat,” kata Kapolres.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa usai mendapatkan laporan dari para korban, Polres Langsa langsung melakukan pendalaman dengan mencari pelaku dalam kasus tersebut.

“Sudah tiga hari sejak ada laporan, kita lakukan pendalaman kasus, tersangka sedang kita cari dan lacak keberadaannya,” ungkap AKBP Muhammadun.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, pelaku sendiri diketahui pernah mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai lokal, namun kini sudah mengundurkan diri.

Ketua MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Langsa, H Muzakir mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Bacaleg PAS jauh sebelum isu tersebut berkembang.

“Kami tidak tau persoalan yang sebenarnya terjadi, biarlah itu menjadi ranah Hukum dan pihak berwajib yang mengusutnya,” ujarnya.

“Bacaleg tersebut sudah kita ganti dengan calon lain pada masa perbaikan Caleg di KIP, karena sudah mengundurkan diri,” pungkas Muzakir.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Pimpinan pondok pesantren (Dayah) di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berinisial MR (38) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati. Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Laporan para korban kepada Pihak Kepolisian tersebut dalam surat laporan nomor : STTLP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB dan nomor : STTLP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

6 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

6 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago