Categories: NEWS

Lecehkan Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Singkil | Seorang guru ngaji di salah satu pondok pengajian pada salah satu desa dalam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AB (41) ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun yakni mawar (nama samaran), warga salah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan AB kepada korban dilakukan sejak September 2021. Kala itu pelaku menyuruh santriwatinya datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.

“Kemudian korban datang ke rumah pelaku. Saat mengerjakannya di teras rumah, dari arah belakang pelaku memeluk tubuh mawar sambil mengatakan “Udah Siap Ndok”, lalu korban hanya diam saja dan pelaku melihat pekerjaan tersebut belum selesai,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut, kata Abdul, pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan melihat korban masih mengerjakan tugas yang disuruhnya.

“Kemudian pelaku mendekatinya dan melecehkan korban. Lalu korban menepis tangan pelaku sambil dengan mengatakan pekerjaan itu belum siap,” ujarnya.

“Atas kejadi tersebut, korban tidak mau lagi mondok di asrama itu. Sehingga pelapor merasa curiga, lalu korban baru menceritakan peristiwa yang dialami pada saat mondok,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke unit PPA Polres Aceh Singkil dengan didampingi oleh dinas P2TP2A Aceh Singkil.

“Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan ini, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan,” sebutnya.

Berdasarkan bukti, kata Kasat, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di pondok pengajian dalam salah satu Kecamatan Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, yang mana saat itu pelaku sedang beristirahat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Abdul, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Aceh Padam Lagi di Malam Meugang Jelang Iduladha, PLN Sebut Sistem Kelistrikan Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…

9 jam ago

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

2 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

2 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

2 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

2 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago