Lestarikan Lingkungan, Masyarakat Meunasah Teungoh Aceh Jaya Realisasi Qanun Gampong

Pamplet Larangan Buang Sampah di Gampong Meunasah Teungoh Kab, Aceh Jaya

ANALISAACEH.COM, ACEH JAYA | Masyarakat Gampong Meunasah Teungoh Kemukiman Lambuesoe, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya melakukan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS), Kamis, (26/12/2019).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari realisasi pelaksanaan Qanun Gampong No. 06 Tahun 2019, yang salah satu bunyinya menyebutkan bahwa “dilarang membuang sampah bagi seluruh masyarakat gampong Meunasah Teungoh di daerah aliran sungai”. Kesepakatan itu diambil dari komitmen perangkat Gampong dan seluruh masyarakatnya.

Keuchik Gampong Meunasah Teungoh, Juliadi menyampaikan bahwa, kegiatan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Gampong itu merupakan program swadaya Gampong yang merujuk pada Qanun Gampong yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat, yang meliputi sosialisasi, pengawasan dan monitoring yang melibatkan seluruh masyarakat.

“Keinginan kami untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan Daerah Aliran Sungai, karena air merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia yang hidup di sekitar aliran sungai tersebut,” ujar Juliadi.

Kepala Tagana Kabupaten Aceh Jaya, Irfan Sulaiman mengapresiasi yang setinggi – tingginya atas lahirnya Qanun Gampong di Meunasah Teungoh, dengan suka rela menggerakan masyarakat melakukan pembersihan aliran sungai untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Kami mengakui kepedulian masyarakat yang bermukim di bantaran sungai untuk menjaga kebersihan dan kelestarian masih sangat kurang, semoga dengan adanya Qanun Gampong ini makin terbangun kemauan dan kesadaran masyarat untuk menjaganya,” pungkas Irfan.

Komentar
Artikulli paraprakDownload Lagu di Youtube Music Melalui Android atau iPhone, Berikut Caranya
Artikulli tjetërPerkuat Silaturahmi, CDOB Aceh Selatan Jaya (ASJA) Akan Gelar Maulid Akbar