Categories: NEWS

Lima Pelaku Pencurian di Sekolah dan Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Lima pria yang terlibat tindak pidana pencurian di rumah sekolah dan rumah warga berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara.

Mereka masing HR (39), RA (25) dan IS (29) warga Baktya, kemudian TF (26) warga Tanah Jambo Aye, serta seorang penadah berinisial MN (48) warga Kecamatan Seunuddon.

Para pelaku terlibat dalam aksi pencurian di Dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon, SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye serta rumah warga di kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Baca Juga: Gerombolan Maling Santroni SD 3 Tanah Jambo Aye, Laptop dan Proyektor Digondol

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, dalam konferensi pers pada Kamis (9/6/2022) menjelaskan, pelaku ditangkap di lokasi terpisah yang berawal dari laporan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wib atas laporan pencurian.

“Setelah meminta keterangan tiga orang saksi berhasil meringkus pelaku yang berinisial IS dan RA di rumah pelaku IS di Gampong Tanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya pada 6 Juni 2022,” ujarnua.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah.

Selain mengamankan pelaku, lanjut kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya empat unit laptop, satu unit Ampli, satu unit Tape, satu unit sound system dan dua unit proyektor Infokus.

Baca Juga: Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Warga Bireuen Raib Digondol Maling

“Selain itu kami juga barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, satu unit printer, dua unit Laptop, satu unit komputer merk LG, tiga buah gitar dan dua unit proyektor Infocus,” jelasnya.

Iptu Noca mengatakan, tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum Baktiya. Mereka menggasak emas tiga mayam dan uang tunai Rp150 ribu. Keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.

Dari lima pelaku, empat diantaranya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyarahkan diri,” pintanya.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago