Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi BPKD Aceh Barat Jadi Tahanan Kota

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan pengalihan penahanan lima terdakwa kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, sehingga status penahanan mereka diubah dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Mereka masing-masing Zulyadi, Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021 hingga kini; M. Husin yang menjabat Kepala BPKD pada 2018–2019; Elvia Hasmaneta, mantan Kepala Bidang Pendapatan 2018–2019; Said Fachdian, Kepala Bidang Pendapatan periode 2019–2022; serta Jani Janan, Pelaksana Tugas Kepala BPKD Aceh Barat 2020–2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan pengalihan status penahanan tersebut telah dituangkan dalam penetapan majelis hakim.

“Permohonan para terdakwa dikabulkan dan penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota,” kata Ahmad Lutfi, kepada analisaaceh.com, Sabtu (3/1/2026)

Ia menyebutkan, berdasarkan penetapan yang diterima kejaksaan, masa tahanan kota berlaku mulai 19 Desember 2025 sampai 16 Februari 2026.

“Untuk alasan penetapan bagi terdakwa itu merupakan kewenangan dari majelis hakim,”katanya lagi.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,58 miliar. Para terdakwa diduga tetap merealisasikan pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), meski pada kurun waktu 2018–2022 pemungutan PPJ tidak lagi dilakukan oleh BPKD Aceh Barat.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 21 November 2025 lalu.

Persidangan dipimpin hakim ketua Irwandi bersama dua hakim anggota, R. Deddy dan Zul Azmi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago