Sidang kasus korupsi Kuala Gigieng di Pengadilan Negeri Tindakan Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (29/9/2022). Foto: Yuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dituntut 5 hingga 8 tahun penjara.
Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery Icksan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/9/2022).
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Fajri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 8 tahun 6 bulan penjara.
Fery Icksan mengatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujarnya.
Fajri dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, Johneri Ferdian Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, Ramli dituntut dengan denda Rp300 subsider 3 bulan kurungan, dan Kurniawan dituntut dengan denda Rp300 subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Saifuddin dituntut dengan Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian sebanyak Rp1,6 miliar.
“Dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan disita harta benda, jika tidak ada harta benda makan tambahan pidana penjara 4 tahun,” kata JPU.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar