Logo LHKPN
Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan ketidaksesuaian laporan harta kekayaan (LHKPN).
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly mengatakan, dalam tiga tahun pelaporan LHKPN, Syaridin tetap mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh, meskipun sejak 29 Agustus 2023 telah dilantik sebagai Pj Wali Kota Langsa.
“Hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas pejabat publik,” kata Sayed, kepada Analisaaceh.com, Kamis (24/4/2025).
Sayed juga menjelaskan, pihaknya menilai pelaporan LKHP Syaridin bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 3 dan Pasal 4, yang mewajibkan pelaporan harta berdasarkan jabatan aktual per 31 Desember tahun berjalan.
“Ini bukan soal salah tulis jabatan. Ini soal komitmen moral seorang penyelenggara negara terhadap integritas. Bagaimana publik bisa percaya kalau LHKPN saja tidak akurat,” tegasnya.
LSM Gadjah Puteh turut menyoroti sikap Syaridin yang dinilai terlalu nyaman dengan posisi sebagai Pj Wali Kota Langsa, lantaran hingga kini, belum ada inisiatif yang terlihat dari dirinya untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota Langsa definitif, padahal masa jabatannya sebagai Pj hanya bersifat sementara.
“Ketika seseorang sudah terlalu nyaman dalam jabatan sementara, maka urgensi untuk mendorong lahirnya kepemimpinan definitif menjadi kabur. Ini bukan hanya stagnasi politik, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap dinamika demokrasi lokal,” ujar Sayed.
Dalam laporan oleh pihaknya, Gadjah Puteh meminta KPK untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.
“Dugaan ketidaksesuaian ini turut mencuatkan kecurigaan adanya motif untuk mereduksi sorotan publik terhadap lonjakan harta yang dilaporkan Syaridin, di mana pada tahun 2024 terpantau terjadi lonjakan utang dan pembelian kendaraan bermotor senilai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com, dari halaman elhkpn.kpk.go.id, Syaridin dengan jabatan sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 8 Januari 2025 periodik 2024. Dimana menurut laporan dirinya memiliki total kekayaan sebesar Rp5.935.544.331.
Harta yang terdiri dari tanah dan bangunan dilaporkan sebesar Rp4.622.000.000 dengan rincian Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Kota Banda Aceh, Hibah Tanpa Akta Rp. 275.000.000, Tanah dan bangunan seluas 800 m2/400 m2 di Kota Banda Aceh, Hasil Sendiri Rp. 3.800.000.000, Tanah seluas 255 m2 di Kota Banda Aceh, Hasil Sendiri Rp. 357.000.000 dan Tanah Seluas 1000 m2 di Kabupaten Bireuen, Hasil Sendiri Rp. 190.000.000.
Kemudian untuk Alat Tranportasi dan Mesin dilaporkan sebesar Rp.761.100.000 terdiri dari Mobil, Honda Jeep Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 130.000.000, Motor Honda Sepeda Motor Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 6.000.000, Motor, Vespa Sprint Iget 150 ABS A/T Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000 dan Mobil, Honda Minibus/HRV RS CVT-R24 Tahun 2024, Hasil Sendiri Rp. 575.100.000.
Terakhir, laporan terdapat pada Harta bergerak lainnya senilai Rp499.702.000, Kas dan setara Kas Rp577.750.331 serta PJ Wali Kota langsa itu tercata memiliki hutang Rp577.750.331.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Komentar