Categories: PIDIE

LSM Radar Aceh: Penggunaan Mobil Dinas Kepala Daerah Bukan Berarti Pemborosan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Forum Komunikasi Peduli Pembangunan Trienggadeng (FP3T) di Pidie Jaya Heri Safrijal S.P menilai pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sudah saatnya dilakukan. Sebab Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya setelah 2 Periode menjabat sebagai kepala daerah masih menggunakan mobil dinas Fortuner untuk Bupati dan Toyota Harierr untuk Wabup.

“Saya rasa hal wajar kalau Bupati dan Wakil Bupati punya mobil dinas baru, karena memang diperlukan untuk kepentingan tugasnya agar mudah dalam mobilisasi ke daerah-daerah kunjungannya, apalagi seorang Bupati dan Wakil Bupati tidak hanya melakukan perjalanan dinas khususnya di wilayah Pidie Jaya saja, melainkan juga ke luar daerah dan bahkan antar provinsi,” Jelasnya Heri safrijal juga ketua LSM radar Aceh, Senin (14/10/19).

Menurut Heri Safrijal, melalui dialog dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, H Said Mulyadi SE, MSi, selama ini beliau menggunakan mobil Toyota Harrier bekas mobil operasional mantan Bupati Pijay periode 2009-2014, Drs HM Gade Salam yang telah berusia 11 tahun lebih.

“Juga selama ini mobil tersebut kerap mogok di tengah perjalanan saat melakukan kunjungan dinas dalam daerah maupun luar daerah karna faktor usia,” jelasnya.

Heri menilai wacana pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati beberapa hari kemarin itu bukanlah untuk niat berfoya-foya semata, melainkan memang sudah selayaknya dilakukan.

“Seorang kepala daerah itu berhak memiliki mobil dinas yang layak dan memadai sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskanya, secara regulasi berdasarkan Permendagri Nomor 07 Tahun 2006, tentang sarana dan prasarana mobil dinas Bupati atau Walikota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk Wakil Wupati dan Wakil Walikota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.

Dengan adanya regulasi ini artinya mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ada dan tidak boleh melebihi.

Yang perlu digaris bawahi pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati bukan untuk pemborosan anggaran, tapi lebih kepada peningkatan pelayanan ke masyarakat Pidie Jaya itu sendiri,” tutup Heri.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

3 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

3 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

4 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

4 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago