Categories: HukumNEWS

M Zaini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Adik Irwandi Yusuf Muhammad Zaini alias Bang M divonis empat tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Ada dua perkara yang diadili majelis hakim yang diketahui oleh R.Hendral, S.H., M.H., Hakim Anggota I Sadri, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Elfama Zain, S.H.

Dalam persidangan itu majelis hakim Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil serta membayar biaya perkara” Ketua Majels Hakim R. Hendral.

Sementara itu, terhadap terdakwa Mirza Bin Ramli dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan uang pengganti nihil serta membayar biaya perkara.

Bahwa setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya baik terima atau pikir-pikir diberikan waktu selama tujuh hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhammad Zaini Yusuf (MZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

“MZ merupakan panitia AWSC tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh tim jaksa penyidik kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Senin (19/9/2022).

Muharizal menjelaskan bahwa MZ diduga turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

14 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

15 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

17 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago