Categories: NEWS

MA Batalkan Gugatan PT CA Terkait HGU Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang ditetapkan pada 15 September 2025, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Abdya. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, menyambut positif keputusan itu dan menyebut keputusan MA ini menjadi bukti kemenangan hukum bagi rakyat Abdya.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman, Rabu (29/10/2025).

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat (Pemkab Abdya), maka status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang meliputi lahan seluas 2002,22 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.884,96 hektare.

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut Erisman, putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Salinan lengkap putusan MA juga telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia” pungkas Erisman.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

19 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

19 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

22 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago