Salinan putusan MA putuskan Pemkab Abdya menang dalam sengketa hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang ditetapkan pada 15 September 2025, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Abdya. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, menyambut positif keputusan itu dan menyebut keputusan MA ini menjadi bukti kemenangan hukum bagi rakyat Abdya.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman, Rabu (29/10/2025).
Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat (Pemkab Abdya), maka status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang meliputi lahan seluas 2002,22 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.884,96 hektare.
Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut Erisman, putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Salinan lengkap putusan MA juga telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia” pungkas Erisman.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar