Categories: NEWS

MA Batalkan Gugatan PT CA Terkait HGU Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang ditetapkan pada 15 September 2025, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Abdya. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, menyambut positif keputusan itu dan menyebut keputusan MA ini menjadi bukti kemenangan hukum bagi rakyat Abdya.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman, Rabu (29/10/2025).

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat (Pemkab Abdya), maka status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang meliputi lahan seluas 2002,22 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.884,96 hektare.

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut Erisman, putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Salinan lengkap putusan MA juga telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia” pungkas Erisman.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago