Salinan putusan MA putuskan Pemkab Abdya menang dalam sengketa hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang ditetapkan pada 15 September 2025, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Abdya. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, menyambut positif keputusan itu dan menyebut keputusan MA ini menjadi bukti kemenangan hukum bagi rakyat Abdya.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman, Rabu (29/10/2025).
Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat (Pemkab Abdya), maka status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang meliputi lahan seluas 2002,22 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.884,96 hektare.
Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut Erisman, putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Salinan lengkap putusan MA juga telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia” pungkas Erisman.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar