Categories: NEWS

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang terhadap putusan bebas Tengku Yusni dan Mursil.

Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Alur Jambu

Mursil merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang, sedangkan Tengku Yusni adalah Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti.

Keputusan ini merupakan hasil permohonan kasasi JPU yang diajukan pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, Tengku Yusni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 tahun penjara,” paparnya, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, H. Mursil dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider 5 bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung ini akan segera dieksekusi setelah rilis pemberitahuan diterima oleh pihak JPU,” tambahnya.

Kedua terpidana akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman, dan barang bukti akan dieksekusi sesuai amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Tengku Rusli dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp5,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan MA, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

17 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

17 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

3 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

3 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

3 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

3 hari ago