Categories: NEWS

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang terhadap putusan bebas Tengku Yusni dan Mursil.

Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Alur Jambu

Mursil merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang, sedangkan Tengku Yusni adalah Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti.

Keputusan ini merupakan hasil permohonan kasasi JPU yang diajukan pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, Tengku Yusni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 tahun penjara,” paparnya, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, H. Mursil dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider 5 bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung ini akan segera dieksekusi setelah rilis pemberitahuan diterima oleh pihak JPU,” tambahnya.

Kedua terpidana akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman, dan barang bukti akan dieksekusi sesuai amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Tengku Rusli dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp5,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan MA, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Aceh Padam Lagi di Malam Meugang Jelang Iduladha, PLN Sebut Sistem Kelistrikan Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…

8 jam ago

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

2 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

2 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

2 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

2 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago