Categories: NEWS

MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yasir (49) untuk menjalani hukuman penjara.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan, Muhammad Yasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian isi putusan tersebut.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU Kejari Banda Aceh tanggal 8 Oktober 2024, yaitu barang bukti nomor 1 sampai 173, akan digunakan dalam perkara Rusli Raden dan lainnya,” kata Kasi intel.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN tanggal 4 November 2024 menyatakan Muhammad Yasir bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Namun, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam putusan Nomor 46/Pid.Sus/Tipikor/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024, majelis hakim menyatakan Muhammad Yasir tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.

Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Atas putusan banding tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dan menguatkan kembali putusan tingkat pertama.

Pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, Muhammad Yasir datang ke Kantor Kejari Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya, untuk memenuhi panggilan eksekusi.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, sekitar pukul 11.00 WIB JPU menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani pidana penjara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemuda Aceh Dinilai Belum Siap Bersaing di Dunia Kerja

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menilai pemuda Aceh…

2 menit ago

Latihan Paskibraka Abdya 2025 Segera Rampung, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

3 menit ago

Curi Kotak Amal Masjid Raya, Pria Langsa Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial HD (28) asal Langsa Kota diamankan di area…

7 jam ago

Wali Kota Banda Aceh Tutup Galian C Ilegal di Lueng Bata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, resmi…

7 jam ago

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Bahas Qanun Perseroda Arah Maju

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum…

1 hari ago

WALHI Aceh Minta APH Tangkap Pemilik Galian C di Lueng Bata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)…

1 hari ago