Categories: NEWS

Mahasiswa Demo Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Pungli Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (31/12/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas berbagai indikasi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi secara sistemik di Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Aksi, Musda Yusuf, menegaskan bahwa persoalan utama di Aceh Selatan bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan lemahnya keberanian penegakan hukum.

“Aceh Selatan hari ini bukan kekurangan uang, tetapi kekurangan keberanian hukum,” teriak Musda dalam orasinya. Ia menegaskan bahwa mahasiswa dan pemuda turun ke jalan bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menagih tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum secara adil.

Mahasiswa menyoroti dugaan pungutan liar sebesar 15 persen terhadap anggaran revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025. Menurut Musda, pemotongan anggaran sebelum pekerjaan dimulai bukan hanya merusak kualitas pembangunan, tetapi juga mengorbankan keselamatan dan masa depan anak-anak Aceh Selatan.

“Kalau anggaran sekolah sudah dipotong sebelum bangunan berdiri, maka yang dikorbankan bukan hanya kualitas gedung, tetapi keselamatan dan masa depan anak-anak Aceh Selatan,” ujarnya disambut sorak massa.

Massa aksi juga mengungkap dugaan pungli 15 hingga 17 persen terhadap rekanan dalam proses pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan dalam jabatan.

“Hak yang seharusnya dibayar penuh justru dijadikan alat tawar-menawar. Negara berubah fungsi, dari pelayan rakyat menjadi pemalak rakyat,” kata Musda.

Sorotan lain tertuju pada dugaan pencairan anggaran belanja makan dan minum DPRK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Menurut mahasiswa, pencairan tanpa prosedur tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.

“Kalau uang makan minum saja bisa dicairkan tanpa aturan, maka publik berhak curiga ada apa di balik meja kekuasaan,” teriak salah satu orator.

ALAMP AKSI juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat berbasis e-katalog di Aceh Selatan yang diduga melibatkan oknum dokter tidak berwenang demi memperoleh diskon tertinggi. Akibat praktik tersebut, distribusi obat ke rumah sakit dan puskesmas dilaporkan tersendat hingga menyebabkan kekosongan stok.

“Ini bukan soal diskon, ini soal nyawa manusia. Kalau dokter sibuk mengurus diskon, siapa yang mengurus pasien?” tegas Musda.

Menurut mahasiswa, praktik permainan diskon dalam pengadaan obat kerap menjadi pintu masuk korupsi terselubung, di mana obat dengan masa kedaluwarsa pendek dibeli karena potongan harga tinggi namun akhirnya terbuang.

Dari sisi hukum, ALAMP AKSI menilai dugaan-dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 tentang pemerasan dan penyalahgunaan jabatan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami datang ke Kejati Aceh bukan untuk meminta belas kasihan hukum. Kami datang untuk menagih tanggung jawab konstitusional,” kata Musda. Ia menegaskan, jika dugaan-dugaan tersebut dibiarkan, maka hukum akan kehilangan wibawa dan kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh.

Aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Kehadiran massa aksi disambut langsung oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi dan berjanji Kejati Aceh akan menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan.

Sebelum membubarkan diri, massa aksi meninggalkan spanduk di gerbang Kejati Aceh bertuliskan, “Usut Tuntas Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan. Jangan Biarkan Pungli Dilindungi Hingga Menggurita di Kekuasaan.”

ALAMP AKSI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka fakta ke ruang publik hingga proses hukum benar-benar berjalan dan keadilan dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Bupati Safaruddin Lepas Relawan Abdya ke Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Safaruddin resmi melepas tim relawan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

5 menit ago

Update Banjir–Longsor Bener Meriah: 31 Tewas, 183 Ribu Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bener Meriah berdampak pada 10…

7 menit ago

Abu Heri Apresiasi Polres Aceh Selatan Tangani Banjir Trumon

Analisaaceh.com, Aceh Selatan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T. Heri Suhadi, memberikan apresiasi…

3 jam ago

Pembangunan 15.000 Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana Dipercepat 

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Menjelang akhir tahun, Danantara Indonesia bersama BP BUMN dan sejumlah Badan…

22 jam ago

Tujuh Jembatan Kritis di Jalur Lintas Tengah Aceh Butuh Penanganan Mendesak

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mendesak pemerintah pusat segera…

22 jam ago

Gelombang Atmosfer Aktif, Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi melanda sejumlah wilayah di…

22 jam ago