Irwandi Yusuf
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh Irwandi Yusuf atas hasil Kongres Luas Biasa (KLB) Bireuen yang menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai pimpinan PNA, Selasa (14/7/2020).
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 753K/Pdt.Sus-Parpol/2020 pada Selasa 14 Juli 2020 di wesite resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung bahwa permohonan ditolak oleh majelis hakim yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH, Dr. Ibrahim, SH.,MH., LL.M dan Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Phd.
Dalam perkara tersebut, Irwandi menggugat Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Mukhsalmina atas hasil KLB yang dilangsungkan pada Sabtu (14/9/2019) di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al Muslim Bireuen yang memenangkan Samsul Bahri alias Tiyong secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan dari 20 DPW (Kabupaten/Kota).
Atas hal itu Tim Kuasa Hukum DPP PNA versi Irwandi Yusuf menggugat hasil KLB tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh pada, Senin (7/10/2019), bernomor 53/pdt-sus-parpol/2019. Namun pada Selasa ( (7/01/2020) PN Banda Aceh menolaknya.
Kemudian tak terima hasil tersebut, Irwandi Yusuf melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya putusan yang dikeluarkan juga menolak.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar