Ilustrasi putusan hakim
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi memvonis 3 terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang ODTW objek wisata Tapaktuan Tapa yang menggunakan dan Otsus Tahun 2017.
Tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka yakni Iskandar Masri, Anda Maskita, SP, dan Misran tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com pada website Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bahwa kasus korupsi tersebut dalam putusan hakim yang diketuai oleh Dahlan serta anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, terdakwa Iskandar Masri yang bernomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dalam putusan itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Iskandar Masri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Sementara Anda Mastika, SP bernomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna dan Misran dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, bahwa hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan dijatuhkan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta.
Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Layang Wisata Tapaktuan
Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan layang objek Tapaktuan Tapa yang dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 921 juta. Namun setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Sebelumnya ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada 11 Oktober 2019 silam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar