foto saat tersangka yang ditetapkan. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar, Lukman, sebagai saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
“Benar, lukman diperiksa sebagai saksi kemarin, beliau sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu, dan kemarin kita periksa sebagai saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar Selasa (13/2/2024).
Pihaknya juga memeriksa beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui terhadap kasus ini.
“Kami melihat dulu perkembangan dari penyidikan, kalau kita dapatkan perbuatan melawan hukum tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, tergantung dari perkembangannya yg dilakukan oleh tim penyidik,” tutupnya.
Kemudian, Adapun tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultan Pengawas.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar