Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mantan Walikota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun, pada Senin (22/5/2023) siang.
Tersangka SY (52) yang merupakan mantan Walikota Lhokseumawe dua periode itu, sebelumnya diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari setempat sekitar pukul 09.30 WIB.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama proses penyidikan berjalan,” kata Therry Gutama.
Dirinya juga menjelaskan, mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka SY selaku mantan Walikota Lhokseumawe tersebut maka diperlukan koordinasi dengan instansi vertikal.
“Diperlukan kordinasi dengan pihak vertikal guna mencegah potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan), yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka,” ujar Therry Gutama.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berbondong-bondong mendatangi warung kopi (warkop) di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemadaman listrik massal terjadi di hampir seluruh wilayah Pulau Sumatera pada…
Oleh: Dr. Kamaruddin Hasan Aceh hari ini sedang berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memprioritaskan proses pencairan Dana Desa (DD)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin menegaskan agar seluruh kepala sekolah dan…
Komentar