Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Minta Aktivas Tambang Dihentikan

Tokoh Masyarakat Beutong lakukan pertemuan dengan awak media di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh pada Rabu (16/8/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah masyarakat Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah menghentikan segala rencana aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh dan mengeluarkan daerah tersebut dari peta potensi tambang di Aceh sebagai solusi jangka panjang.

Pasalnya permintaan tersebut guna untuk melestarikan hutan dan mencegah terjadinya bencana ekologi di daerah ini dan menetapkan Kawasan Beutong Ateuh Benggalang sebagai kawasan pelestarian penting situs sejarah provinsi Aceh dengan jangka waktu tidak terbatas.

“Pemerintah Aceh dan khususnya pemerintah Nagan Raya untuk dapat meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dan perkebunan di Beutong Ateuh Banggalang,” ujar Tengku Diwa Laksana salah seorang perwakilan masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dalam pertemuan dengan awak media di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh pada Rabu (16/8/2023).

Pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh, untuk dapat melakukan intervensi mitigasi pada Kawasan Rawan Bencana Alam serta hak-hak lingkungan hidup dan edukasi terhadap pelestarian lingkungan khususnya di Kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nagan Raya untuk dapat menfasilitasi pembentukan ke empat Gampong di Kecamatan Beutong Ateuh sebagai Program Kampung Iklim untuk dapat menfasilitasi Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa pada empat gampong di Kecamatan Beutong Banggalang,” paparnya.

Kemudian Pemerintah Aceh, harus menekankan regulasi kekhususan Aceh yang merupakan Lex Spesialis Sistemastis dalam kerangka hukum nasional kepada Pemerintah Pusat khususnya terkait kawasan Beutong Ateuh Banggalang yang telah terakomodir di dalam UU Pemerintah Aceh Jo Qanun Aceh maupun Qanun Kab/Kota tentang RTRW yang wajib ditaati dan dilaksanakan Pemerintah Pusat, sehingga kebijakan Pusat yang menabrak Qanun Aceh merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Pemerintah Aceh, secara ex officio harus menyatakan kawasan Beutong Ateuh Banggalang merupakan kawasan tertutup untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dalam jenis apapun, dengan mengeluarkan Beutong Ateuh Banggalang dari wilayah pertambangan Aceh,” paparnya.

Pemerintah juga harus memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap rencana kebijakan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang dan Pemerintah Aceh Memasukan dan segera menetapkan Kawasan Beutong ateuh banggalang sebagai kawasan lindung hidrologi bagian dari ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis Nasional.

Komentar
Artikulli paraprak6 Rekomendasi Jam Tangan Casio G-Shock Terbaik 2023
Artikulli tjetërGeulumpang Sulu Timu Ditetapkan Sebagai Kampung Nelayan Maju Aceh Utara