MaTA Desak Disdik Aceh Tidak Membayar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga Tahun 2019

koordinator MaTA, foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak membayar tunggakan pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobiler/meubelair) Tahun Anggaran 2019.

Pengadaan tersebut dinilai sarat masalah dan diduga melibatkan konflik kepentingan.

Koordinator MaTA, Alfian menjelaskan bahwa pengadaan alat peraga tersebut bersumber dari APBA Perubahan 2019 dan dilaksanakan oleh empat penyedia, yaitu PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan PT Tri Kreasindo Mandiri Sentosa. Total tunggakan yang diajukan mencapai Rp95,3 miliar.

“Kami sudah mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak membayar pengadaan ini sebelum dilakukan audit, mengingat adanya indikasi konflik kepentingan di tingkat Gubernur saat itu,” ujar Koordinator MaTA, Minggu (5/1/2025).

Alfian menyebutkan bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh untuk membayar tunggakan tersebut. Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan.

Fakta lain yang diungkap adalah adanya peningkatan anggaran signifikan dalam APBA Perubahan 2020 untuk belanja modal pengadaan alat peraga, dari Rp1,2 miliar menjadi Rp103,7 miliar.

Penambahan anggaran ini diduga kuat bertujuan untuk menutupi pengadaan yang tidak selesai tepat waktu pada 2019.

Menurut laporan Inspektorat Aceh, sisa pembayaran sebesar Rp44,3 miliar, termasuk bunga, direncanakan untuk membayar pengadaan yang tidak tuntas.

“MaTA menduga laporan ini digunakan sebagai dasar pembayaran meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak,” paparnya.

MaTA juga menyebutkan pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang melarang pembayaran kepada penyedia yang gagal memenuhi kontrak tepat waktu.

“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak membayar tunggakan tersebut. Harus ada audit investigasi agar tata kelola anggaran lebih transparan,” tegas MaTA.

MaTA juga meminta Kejati Aceh untuk menyelidiki motif di balik laporan Inspektorat Aceh yang merekomendasikan pembayaran tersebut.

“Potensi korupsi di jajaran Pemerintah Aceh masih tinggi. Ini menjadi catatan penting bagi Gubernur terpilih untuk membersihkan birokrasi yang korup agar pembangunan Aceh lebih efektif dan berkualitas,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakSambangi Kejati Aceh, LKBH Nurul Iman Serahkan Bukti Dugaan Penggelapan Bea Lelang
Artikulli tjetër13 Sekolah dan 2 Gampong di Banda Aceh Mulai Program Makan Siang Gratis