Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Menekan Covid-19, Qanun Gampong & Dana Desa Bisa Digunakan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Teuku Fazil Mutasar, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Lhokseumawe bidang sosial dan politik, Kamis 26/3/2020, mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pencegahan virus corona (covid -19) sesuai dengan Permendesa dan PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Ia menyebutkan, Ada Rp 28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Dana ini disalurkan langsung dari kas negara ke kas gampong.

Ia menambahkan, dana ini bisa cair jika tiga syarat terpenuhi. Pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing gampong di wilayah Kabupaten dan Kota.

Kedua, ada Peraturan Gampong dengan APBG Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati atau Walikota untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN rekening kas gampong.

Dirinya mengatakan, tahapan ini bisa dilakukan jika Gampong sudah memiliki program. Bila di dalamnya tidak terdapat program padat karya tunai, maka agar merubah APBG dan memasukkan program padat karya tunai gampong.

Secara eksplisit ditekankan dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya kesehatan masyarakat desa.

Artinya bahwa, Permendesa berikan peluang agar gampong bisa menggunakan dan desa untuk mencegah meluasnya penyebaran Coronavirus (Covid-19).

Untuk itu kepada keuchik (kepala desa) yang ada di aceh khususnya Lhokseumawe agar segera melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona tersebut.

Pertama, Gampong (Desa) mengeluarkan Qanun Gampong (peraturan desa) tentang pencegahan penyebaran Coronavirus(Covid-19), hal-hal yang lebih detail bisa diatur melalui Qanun Gampong tersebut, seperti mengajak warga untuk tetap berada di rumah dan menghindari tempat keramaian sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Kedua, dalam melaksanakan Qanun Gampong tersebut tentu memerlukan anggaran untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan spanduk atau baliho tentang bahaya virus corona (Covid -19) yang bisa diambil anggaran nya dari dana desa yang bersumber dari kegiatan padat karya tunai.

Tentu dengan pola seperti ini, minimal kita bisa mencegah penyebaran coronavirus (covid-19) ini untuk tidak ada korban jiwa di Aceh khususnya Lhokseumawe. Perlu kita sadari bahwa tugas ini memerlukan kerjasama yang baik antara setiap stakeholder dari yang paling bawah yaitu Gampong (Desa). (RB)

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Camat Syamtalira Bayu Enggan Terbitkan SK PAW Tuha Peut Gampong Punti

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Camat Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara tidak berkenan menerbitkan SK pergantian antar…

8 jam ago

Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Aceh Selatan Tutup Akses Jalan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang melanda Aceh Selatan sejak kemarin menyebabkan tanah longsor dan…

16 jam ago

Ratusan Calon PPK Pilkada Kota Banda Aceh 2024 Ikuti Ujian Tulis CAT

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan peseta calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2024 mengikuti tes…

16 jam ago

Ekonomi Aceh Tahun 2024 Mengalami Pertumbuhan 4,82 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Aceh, Ekonomi Aceh triwulan I Tahun…

16 jam ago

Daftar Sebagai Bacalon Bupati, Ketua NasDem: Safaruddin Anak Muda yang Mampu Berikan Perubahan Nyata untuk Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dr Safaruddin, S.Sos MSP, resmi mendaftar ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai…

17 jam ago

242 Peserta Calon PPK Kota Langsa Ikuti Tes CAT

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 242 warga Kota Langsa mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) untuk…

17 jam ago