Menyelinap ke Kamar Gadis, Seorang Mahasiswa di Simeulue Ditangkap

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang mahasiswa berinisial RKS (23) warga Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di kabupaten setempat.

Pelaku melakukan aksinya dengan menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E.,S.H mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban nomor LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 20 Agustus 2020.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (19/8) sekitar pukul 14 00 WIB saat korban tiba di rumah dan kaget melihat ada seorang pria yang sedang berbaring di kamarnya.

“Kemudian korban keluar rumah dan memanggil tetangga untuk menemaninya masuk ke dalam rumah,” kata Kasat, Jum’at (21/8/2020).

Setelah itu, pelaku bersembunyi di kamar mandi korban, dan korban pun sempat berganti pakaian di kamarnya. “Setelah tetangganya yang menemani korban pulang, pelaku muncul kembali di kamar pelaku,” sambung Kasat.

Pelaku kemudian menarik korban ke sudut dinding rumah dan langsung memeluk secara paksa hingga korban berusaha melawan sampai berhasil terlepas.

“Korban langsung lari keluar dari belakang rumah karena pintu belakang tidak terkunci,” jelas Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Simeulue. “Pelaku tindak pidana pencabulan pasal 289 KUHPidana,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakAminullah, Sosok Olahragawan Sejati dengan Segudang Prestasi
Artikulli tjetërPekan Ketiga Agustus, 17 Kejadian Gempa di Aceh, BMKG: Gempa Pijay Akibat Segmen Patahan Seulimeum