Categories: NEWS

Merasa Dirugikan, Pelanggan Gugat Telkomsel Lhokseumawe ke BPSK

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pelanggan pengguna layanan Telkomsel, Saiful MDA melaporkan perusahaan penyedia komunikasi tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh. Saiful menggugat Telkomsel Lhokseumawe karena merasa dirugikan atas pelayanan Kartu Halo.

Saiful MDA yang juga jurnalis televisi swasta nasional bersama rekan media mendatangi Sekretariat BPSK di Kantor Disperindagkop Aceh Utara Jalan Nyam Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Kamis (10/6/21). Pelapor dan rekan diterima Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdan dan didampingi anggota, Rusli serta staf sekretariat BPSK, Ivo Dewi Sarmila.

Saiful kepada awak media mengatakan, dirinya menggugat Telkomsel karena melakukan praktek curang atas pelanggan. Terutama penggunaan layanan kartu halo.

Dia menjelaskan ada dua hal yang ingin dilaporkan yakni kenaikan tarif sepihak tanpa pemberitahuan, kendala layanan saat membayar tagihan hingga berujung pada pemblokiran permanen kartu halo yang dia gunakan.

“Kenaikan tarif dilakukan otomatis tanpa persetujuan saya sebagai pelanggan. Tagihan bulanan selalu bertambah, padahal saya tidak pernah menggunakan. Terakhir setelah saya bayar tagihan sebesar Rp200 ribu, lalu kartunya diblokir. Ini kan kita pelanggan seperti diperas oleh Telkomsel,” kata Saiful.

Akibat pemblokiran tersebut, Saiful mengaku sangat dirugikan terutama profesinya sebagai jurnalis. Ia menuntut ganti rugi kepada pihak Telkomsel, baik secara materi maupun inmateri.

“Berapa kali saya gagal live atau mengganggu profesi saya. Kemudian, dari sisi relasi hingga bisnis saya juga dirugikan, karena nomor kartu halo itu yang saya gunakan untuk komunikasi dengan relasi. Saya tidak terima kecurangan ini. Saya minta diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian jurnalis TV One ini.

Komisioner BPSK, Hamdan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Saiful atas keluhan terhadap pelayanan Telkomsel. Komisioner BPSK selanjutnya akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut.

“Nanti akan kita pelajari laporannya dulu termasuk memanggil pihak terlapor yakni Telkomsel. Jika sudah memenuhi persyaratan nanti akan kita bentuk majelis hakim untuk digelar persidangan di BPSK,” demikian Hamdan.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

5 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

6 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

6 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

6 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

6 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

10 jam ago