Pasangan non muhrim saat diamankan warga di SMPN 10 Langsa (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Diduga melakukan khalwat di sebuah rumah sekolah yang terletak di Gampong Seunebok Antara Kecamatan Langsa Timur, pasangan non muhrim digelandang Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Langsa pada Selasa (19/04/2022).
Pasangan tersebut yakni MI (22), pria asal Gampong Alue Buloh Kecamatan Birem Bayeun, yang bekerja sebagai cleaning servis dan penjaga sekolah SMPN 10 Langsa.
Baca Juga: Diduga Mesum di Kos-kosan, Janda dan Pria Lajang Ditangkap Warga Aceh Tamiang
Sementara perempuannya NYS (19) warga Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddi, melalui Danton WH Heri Iswadi mengatakan, awalnya pasangan tersebut diamankan oleh warga pada Senin (18/4) sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian pada Selasa (19/4) dini hari diserahkan kepada petugas WH.
“Setelah dilaporkan, satu regu piket WH dengan menggunakan kendaraan patroli menjemput kedua terduga pelaku di lokasi,” kata Heri.
Dari hasil intrograsi, pasangan bukan suami istri tersebut mengaku telah melakukan perbuatan mesum di tangga SMPN 10 Kota Langsa sebelum diketahui warga.
Baca Juga: Oknum PNS di Aceh Besar Ditangkap Usai Nyabu Bareng Wanita Bukan Muhrim
“Keduanya saat ini masih diamankan di Kantor DSI Kota Langsa, menunggu hasil musyawarah dari Gampong tempat terjadinya perbuatan tersebut,” pungkas Danton WH Heri Iswadi. (Chairul)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar