Miliki Sabu, Dua Pemuda di Nagan Raya Diringkus

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Nagan Raya di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (12/05/2020).

Kedua pelaku diketahui yakni CS (22) dan K (20) yang merupakan warga Kabupaten setempat yang ditangkap Senin sore (11/5).

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Sabu tersebut dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,93 gram, satu buah kaleng kotak rokok gudang garam merah warna merah dan satu unit HP merek xiaomi warna hitam,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum.

“Para tersangka dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara Kapolres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pencegahan terhadap bahaya narkotika  di lingkungan masing-masing, karena upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPastikan Kelancaran, Plt Gubernur Aceh Tinjau Pengiriman Logistik ke Sabang
Artikulli tjetërPengurus PPWI Aceh Utara Gelar Rapat Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama