Analisaaceh.com, Suka Makmue | Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Nagan Raya di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (12/05/2020).
Kedua pelaku diketahui yakni CS (22) dan K (20) yang merupakan warga Kabupaten setempat yang ditangkap Senin sore (11/5).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Sabu tersebut dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,93 gram, satu buah kaleng kotak rokok gudang garam merah warna merah dan satu unit HP merek xiaomi warna hitam,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum.
“Para tersangka dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kapolres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pencegahan terhadap bahaya narkotika di lingkungan masing-masing, karena upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar