Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polisi di Aceh Tenggara, Kamis (19/1). Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Bambel meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Polak Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedua pelaku yakni DN (43) warga Desa Kute Kutacane dan DP (43) warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam. Keduanya diamankan pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kapolsek Bambel Iptu Kabri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, bahwa ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor memiliki sabu dan akan melintas di Desa Lawe Polak Kecamatan Lawa Sumur.
“Menangapi laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Bambel melacak keberadaan tersangka dan tepat di depan Pasantren Darul Imam para tersangka ditangkap saat sedang membeli air minum mineral,” kata Kapolsek, Jum’at (20/1).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat 0.10 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Abu-abu dengan nopol BL 6317 HD.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bambel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kabri.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar