Miliki Sabu, Dua Warga Subulussalam Diringkus, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Analisaaaceh.com, Subulussalam | Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam.

Kedua pelaku yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SB (29) warga Kecamatan Penanggalan dan IP (24) warga Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK didampingi Kasat Narkoba, IPDA Hengki Herianto SH, MH dan Kabag Ops, AKP Raman Manurung mengatakan, pihaknya pertama menangkap SB yang merupakan seorang IRT. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan IP.

“Pelaku yang diamankan adalah SB, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mengamankan tersangka IP,” ujar Kapolres dalam konferensi Pers di Aula Polres Subulussalam, Senin(15/06/20).

Narkoba tersebut, sambungnya didapatkan dari seseorang berinisial L yang berdomisili di luar Provinsi Aceh.

“Narkotika yang didapat berasal dari seseorang berinisial L yang mana berdomisili di luar Aceh,” katanya.

Dari peanangkapan itu, petugas berhasil mengamankan berang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat 69,31 Garam, dan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 5,16 garam.

“Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik klip les merah ukuran sedang untuk kemasan narkotika dan 3 bungkus plastik klip les merah ukuran kecil,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 ayat (2) dengan hukuman paling berat kurungan penjara seumur hidup dan paling ringan kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 1 milyar. (Jun)

Komentar
Artikulli paraprakPenyaluran BLT Dana Desa Tahap II di Pidie Jaya Hampir Tuntas
Artikulli tjetërPII Mulai Bagikan Masker Bantuan Pemko di Sejumlah Lokasi Kota Banda Aceh