Analisaaceh.com, Takengon | Polres Aceh Tengah meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.
Ketiga tersangka pengedar dan pemakai barang haram tersebut masing-masing RA, R dan S warga Aceh Tengah.
Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Edwin Aldro mengatakan, tersangka RA ditangkap di Kemili, Kecamatan Bebesan pada Kamis (13/1). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,05 gram.
Sementara tersangka R diringkus di desa yang sama. Polisi menemukan barang bukti 100,10 gram sabu dari tersangka.
“Tersangka S ditangkap di Simpang Kelaping Kecamagan Pegasing. Kita amankan barang bukti satu buah bong alat penghisap sabu dan plastik kaca,” kata Wakapolres, Jum’at (21/1/2022).
Kompol Edwin menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah dan tidak ada kaitan antara mereka dalam kepemilikan sabu tersebut.
“Dengan arti kata mereka bukan merupakan sindikat pengedar,” sebutnya.
“Namun kita masih mendalami kasus narkoba ini dengan harapan bisa membongkar lebih besar lagi,” sambung Wakapolres.
Dirinya berharap agar para orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penggunaan narkoba yang saat ini marak terjadi.
“Harapan kami agar para org tua selalu waspada terhadap anak yang menjadi tanggungannya. Biasakan untuk sesering mungkin mengecek barang bawaan ataupun tas untuk sekolah. Dengan saling menjaga berarti kita telah menjaga putra dan putri kita,” ungkapnya.