Tersangka tindak pidana narkotika janis sabu yang diamankan Polisi di Samadua, Aceh Selatan
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satresnarkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pemuda di Kabupaten setempat terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial NW (28) warga Desa Baru Kecamatan Samadua ini diamankan di desa setempat pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH., MH melalui AKP Zulfitriadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Kecamatan Samadua. Petugas melihat tersangka sedang berjalan dengan gelegat yang mencurigakan.
“Petugas meminta izin untuk dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto 0,17 gram,” kata Kasat Narkoba, Senin (31/1/2022).
Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Zulfitriadi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar