Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polisi di Langsa (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial SR (39) warga Dusun Satu Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap Polisi di rumahnya pada Selasa (22/11/22) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melakui Kasat Narkoba Iptu Sandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Gampong Mutia.
“Dari informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan tepat di depan rumah petugas langsung mengamankan pelaku SR,” kata Iptu Shandy, Rabu (23/12).
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di dalam kamarnya, yaitu satu paket sabu dengan berat 2,51 gram dan satu unit Handphone merk Oppo warna gold.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Komentar