Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Polisi di Langsa (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial SR (39) warga Dusun Satu Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap Polisi di rumahnya pada Selasa (22/11/22) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melakui Kasat Narkoba Iptu Sandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Gampong Mutia.
“Dari informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan tepat di depan rumah petugas langsung mengamankan pelaku SR,” kata Iptu Shandy, Rabu (23/12).
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di dalam kamarnya, yaitu satu paket sabu dengan berat 2,51 gram dan satu unit Handphone merk Oppo warna gold.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar