Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial SA (37) diringkus pada Senin (22/02/2021) di Gampong Simpang Empat Kecamatan Kuala Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis sabu bertempat di Jln.Pasar Inpres Gampong Simpang Empat.

“Kemudian dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 wib petugas kepolisian sat resnarkoba pada saat di TKP melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor menuju ke arah petugas dan petugas menghampiri pelaku,” kata Kasat.

Karena melihat petugas, pelaku kemudian membuang sesuatu ke semak-semak di pinggir jalan. Saat pelaku diamankan barang itu diketahui merupakan narkotikan jenis sabu.

“Petugas menemukan bungkusan putih yang dibuang oleh tersangka, kemudian petugas menyuruh kepada tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan 2 plastik bening yang terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket tersebut adalah miliknya,” sambung AKP Zaflaini.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakDLHK3 Banda Aceh Targetkan 3 Sektor Baru Pengurangan Sampah
Artikulli tjetërPolri Bentuk Satgas Mafia Tanah Tiap Provinsi