Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pidie usai diamankan Polisi, Rabu (20/7/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Sigli | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Meunasah Raya, Kecamatan Indra Jaya pada Rabu (20/7/2022).
Tersangka tersebut berinisial NS (47) yang bekerja sebagai petani ini diamankan petugas pada pukul 16.00 WIB sore.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, penangakapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melalukan transaksi sabu di kawasan Gampong Meunasah Raya, tim opsnal narkoba polres Pidie langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyedikan.
“Kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka NS di jalan pinggir sawah Gampong Meunasah Raya,” kata AKP Rahmat.
Dari hasil penangkapan tersebut, sambung Kasat Narkoba, ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,90 gram yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka.
“Kita lakukan interogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan ia mengakui dari PI yang sekarang masih kita buru,” ujar AKP Rahmat.
Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar