Miliki Sabu, Warga Tapaktuan Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Polisi dari seorang warga Tapaktuan, Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang warga Gampong Jambo Apha Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan diringkus Polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial ZL (31) ini diamankan petugas di Gampong setempat pada Sabtu (26/02/22) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan itu berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah tersebut terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu.

Baca: Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Aceh Selatan

“Mendapatkan informasi itu, tim opsnal Satresnakoba Polres Aceh Selatan langsung menuju ke lokasi,” kata Kasat Narkoba, Minggu (27/2/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Polisi berhasil mengamankan tersangka ZL bersama barang bukti 12 paket sabu dengan berat brutto 2,32 gram.

Baca: Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh Selatan Ditangkap di Sumut

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 12 paket sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti dua buah tempat penyimpanan sabu, satu unit hp, satu dompet kecil dan empat buah platik paket kosong,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca: Miliki Sabu, Dua Warga Kluet Aceh Selatan Diringkus Polisi

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Aceh Selatan,” sebut AKP Zulfitriadi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakTwibbon Korban Virtual
Artikulli tjetërMenteri Perdagangan RI Apresiasi Wali Kota Banda Aceh