MK Gelar Sidang Gugatan Mahasiswa UKI Terkait Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor

ANALISAACEH.COM | Gugatan yang ajukan oleh mahasiswa UKI Jakarta yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari, disidangkan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2020).

Gugatan bernomor 8/PUU-XVIII/2020 itu juga menyoalkan Presiden Jokowi yang tidak ditilang meski lampu motornya tidak menyala saat dikendarai.

Dalam hal ini, Mahasiswa UKI Jakarta tersebut menggugat UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, yaitu pada Pasal 107 ayat 2, bahwa:

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Gugatan ke MK iu dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan

Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara

Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.

“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020

Sumber: Detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

6 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

6 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

10 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

10 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

15 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago