Moeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan

Permohonan perlindungam hukum diserahkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (3/4/2023).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).

Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (3/4/2023).

Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Muslim, SHi melelui Sekretaris DPD Demokrat Arif Fadillah mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Aceh dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral.

“Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Arif Fadillah.

Dalam kesempatan itu Arif menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas mohon perlindungan hukum dan keadilan.

“Ada 23 Kabupaten kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakCegah Ambil Alih Partai Demokrat, Kader Demokrat Teriak Lawan Moeldoko
Artikulli tjetërDiduga Angkut BBM Ilegal, 3 Warga Aceh Tengah Diringkus di Nagan Raya