Categories: NEWS

MPU Aceh Haramkan Foto Pre-Wedding Sebelum Akad Nikah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan Prosesi Pernikahan di Era Kontemporer menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat.

Pengeluaran fatwa ini dilakukan dalam Sidang Paripurna VI yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, pada Rabu (20/11/2024).

Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2024 ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan bahwa tradisi proses nadhar, khitbah (meulakee), pernikahan, dan resepsi pernikahan belakangan ini sering menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, yang disebabkan oleh adanya pergeseran pemahaman.

Sebanyak 17 poin dikeluarkan oleh MPU Aceh dalam rancangan fatwa tersebut. Di antaranya disebutkan bahwa tradisi dalam perkawinan yang bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram.

“Hukum foto pre-wedding (pengambilan foto bersama, baik ihtilath maupun tidak, sebelum akad nikah) adalah haram. Hukum foto post-wedding (pengambilan foto bersama setelah akad nikah) adalah boleh (ibahah),” ujar Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, saat membacakan rancangan fatwa tersebut yang dilihat analisaaceh.com, Senin (25/11/2024).

Pada poin lainnya ditegaskan bahwa meminang wanita dalam masa iddah secara sharih maupun sindiran hukumnya haram, kecuali dalam kasus iddah wafat dan bain dalam bentuk sindiran.

Pesta pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat hukumnya sunnah, dan jika tidak ada unsur kemungkaran pada pelaksanaannya, maka hukum menghadirinya adalah wajib.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, berharap agar fatwa MPU Aceh ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat di Aceh.

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengeluarkan 17 poin fatwa dan 10 taushiyah MPU Aceh. Ini adalah sesuatu yang telah lama ditunggu-tunggu. Semoga bermanfaat bagi umat,” ungkap Wakil Ketua yang akrab disapa Abi Bayu itu.

Abi Bayu juga menekankan kepada seluruh anggota MPU Aceh agar terus mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam taushiyah MPU Aceh yang terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh agar melestarikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syariat dan adat Aceh.

MPU Aceh juga berharap kepada para tokoh adat Aceh dan pihak terkait untuk mengembalikan tradisi tunangan dan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syariat dan adat Aceh.

Selain itu, MPU Aceh mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pertunangan dan pernikahan untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan adat Aceh.

Diharapkan pula kepada peserta proses pernikahan di masjid agar menjaga kehormatan dan kesucian masjid.

“Calon mempelai laki-laki, perempuan, dan peserta lainnya diimbau untuk menggunakan atribut pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

6 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

6 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

7 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

9 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

10 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

13 jam ago